Nasional

Pelaku Politik Uang di Pemilu 2024 Terancam Pidana

Sel, 30 Januari 2024 | 21:00 WIB

Pelaku Politik Uang di Pemilu 2024 Terancam Pidana

Ilustrasi politik uang. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), masih dalam tahap kampanye. Di masa-masa kampanye ini, praktik politik uang kerap terjadi dan dilakukan oleh para peserta pemilu. 


Johny Lomulus (2007) mendefinisikan politik uang sebagai tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai politik agar masuk sebagai calon kepala daerah yang definitif dan atau masyarakat pemilih memberikan suaranya kepada calon tersebut yang memberikan bayaran atau bantuan tersebut.


Kemudian Aspinall & Sukmajati (2015) menjelaskan bahwa politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.


Undang-Undang Pemilu tidak secara rinci mendefinisikan politik uang tetapi mengatur norma, ketentuan, larangan dan sanksi terkait politik uang, di mana politik uang masuk ke dalam tindak pidana.


Dalam pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori, (1) peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, (2) pada saat kampanye, (3) pada masa tenang, dan (4) pada hari pemungutan suara. Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda 48 juta. 


Berikut penjelasan sanksi politik uang dalam pemilu:


Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”


Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan: "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”


Lalu pada Ayat (2) berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”


Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).”


Jenis-jenis politik uang dalam pemilu

1. Pembelian suara (vote buying), yaitu distribusi pembayaran uang tunai atau barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis beberapa hari menjelang pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi.


2. Pemberian-pemberian pribadi (individual gifts), merupakan strategi umum yang digunakan oleh para kandidat untuk mendukung upaya pembelian suara secara lebih sistematis. Praktik ini sering terjadi ketika para kandidat berinteraksi dengan pemilih, baik saat kunjungan door-to-door maupun dalam rangka kampanye. Pemberian ini sering kali dijelaskan sebagai perekat hubungan sosial, dengan anggapan bahwa barang-barang yang diberikan menjadi kenang-kenangan yang memperkuat ikatan antara kandidat dan pemilih.


3. Pelayanan dan aktivitas (services and activities), seperti pemberian uang tunai dan bantuan materi lainnya, merupakan aspek di mana kandidat seringkali terlibat dengan menyediakan atau membiayai berbagai kegiatan dan layanan untuk pemilih. Salah satu bentuk kegiatan yang umum dilakukan adalah kampanye pada acara perayaan yang diadakan oleh komunitas tertentu.


Dalam forum ini, kandidat memiliki kesempatan untuk mempromosikan dirinya. Contoh lain mencakup penyelenggaraan pertandingan olahraga, turnamen catur atau domino, forum pengajian, demonstrasi memasak, acara menyanyi bersama, serta pesta yang diadakan oleh komunitas, dan sejumlah kegiatan lainnya. Bukan hal yang jarang bagi kandidat untuk juga membiayai layanan masyarakat, seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan berbagai layanan kesehatan lainnya.


4. Barang-barang kelompok (club goods), merujuk pada donasi yang diberikan dengan tujuan keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu, bukan hanya keuntungan individu. Contoh konkritnya termasuk donasi untuk asosiasi-asosiasi komunitas dan dukungan finansial bagi komunitas yang berada di berbagai lingkungan, termasuk perkotaan, pedesaan, atau lingkungan lainnya.


5. Pork barrel projects, mencakup proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu. Kegiatan ini ditujukan kepada publik dan didanai dengan dana publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu.


Banyak kandidat menjanjikan akan memberikan program-program dan proyek-proyek yang didanai dengan dana publik untuk konstituen mereka yang biasanya berupa proyek-proyek infrastruktur berskala kecil atau keuntungan untuk kelompok komunitas tertentu, terutama untuk aktivitas-aktivitas yang bisa menghasilkan pendapatan.