Hindari Politik Uang Dalam Pemilu, Begini Aturan dan Ancaman Hukumannya
Terbaru

Hindari Politik Uang Dalam Pemilu, Begini Aturan dan Ancaman Hukumannya

Bagi pelanggar bakal dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Gegap gempita penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersisa hitungan beberapa bulan ke depan. Tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, masyarakat juga memilih calon anggota legislatif tingkat DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang bakal digelar 14 Februari 2024 mendatang. Para peserta mempersiapkan kampanye agar meraih jabatan politik.

Tapi perlu diingat, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan.  Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Baca juga:

Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait